Cari Blog Ini

Senin, 28 Februari 2011

Formulir Pendaftaran KKN Univ Mulawarman

UNMUL ONLY
buat qm yang belum ada formulir pendaftaran KKN untuk tahun 2011 bisa di download  di sini .. jadi ga perlu repot lagi ngetik ulang ...
semoga dapat membantu .. thnks

Minggu, 27 Februari 2011

Materi EKOPOL

buat kelas IP yang mau materi dari bu melati dama click here
semoga dapat membantu .. trims

Selasa, 22 Februari 2011

proposal tugas MIP smt V fisip ( Kinerja Badan Permusyawaratan Desa )

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang- Undang No.32 Tahun 2004). Desa adalah wilayah yang penduduknya saling mengenal, hidup bergotong-royong, adat istiadat yang sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatannya. Di samping itu umumnya wilayah desa terdiri atas daerah pertanian, sehingga mata pencahariannya sebagian besar petani. Desa berada di bawah pemerintahan kabupaten. UU No. 22 Tahun 1999  UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memasukkan konsep tentang desentralisasi desa. Desa merupakan garda depan dari sistem pemerintahan RI yang keberadaannya merupakan ujung tombak dari pelaksanaan kehidupan yang demokratis di daerah. Peranan masyarakat desa sesungguhnya merupakan cermin atas sejauh mana aturan demokrasi diterapkan dalam pemerintah desa sekaligus merupakan ujung tombak implementasi kehidupan demokrasi bagi setiap warganya.
Sebagai perwujudan demokrasi di desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seperti di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Badan Permusyawaratan Desa adalah sebutan dari Badan Perwakilan Desa yang tertera dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Keberadaan BPD di desa yang bersangkutan berfungsi sebagai lembaga legislasi, pengawasan, dan penampung dan penyalur aspirasi masyarakat. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurna UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, nama Badan Perwakilan Desa (BPD) diubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan fungsi yang sedikit berkurang. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 22 Tahun 1999 pasal 104 “Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemerintahan Desa”. Sedangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 pasal 209 “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”. Dengan adanya amandemen UUD 1945 berpengaruh juga terhadap peraturan-peraturan lainnya seperti pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kekurangan-kekurangan dalam UU No.22 tahun 1999 disempurnakan dalam UU No. 32 Tahun 2004. Dengan adanya perubahan tersebut fungsi BPD menjadi berkurang yaitu tidak lagi mengayomi adat istiadat. Adapun yang bertugas mengayomi adat istiadat adalah Lembaga Kemasyarakatan di desa seperti Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD) atau dengan sebutan lain. Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahannya, yang merupakan subsistem dari penyelenggaraan pemerintah, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan. Penyelenggara pemerintah desa diawasi oleh BPD. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwakilan masyarakat di desa, merupakan mitra kerja pemerintah desa di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berfungsi sebagai badan legislasi, pengawasan, dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Badan Permusyawaratan Desa untuk setiap kabupaten diatur berdasarkan peraturan daerah yang diterbitkan oleh Bupati selaku kepala daerah. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota. Untuk BPD di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dibentuk berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. Penetapan jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa tersebut diatur dalam Bab II (pasal 11) Peraturan Daerah Kutai Kartanegara No. 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan BPD. Banyak sedikitnya jumlah anggota BPD dalam suatu desa, bukan berarti menjadi jaminan bahwa desa yang mempunyai anggota BPD lebih banyak maka desa tersebut akan lebih maju dibanding dengan desa yang mempunyai anggota BPD lebih sedikit, akan tetapi maju dan tidaknya suatu desa tersebut lebih ditentukan dari kinerja BPD itu sendiri, karena BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa yang sangat berperan bagi kemajuan desa yang demokratis. Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat, serta menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa harus berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat desa merasa terlindungi oleh para wakil-wakilnya di BPD. Kinerja pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa diawasi oleh BPD baik bahkan lebih maju apabila di berbagai lapisan masyarakat desa menunjukan kesadarannya terhadap pemerintah desa yang di dampingi oleh BPD. Sehingga masyarakat merasa terwakili kepentingannya untuk mencapai pemerintah desa yang lebih bersih dari unsur-unsur KKN. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah desa termasuk pemerintah desa di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara haruslah mengacu pada aturan pemerintah yang ditetapkan. Oleh karena itu BPD sebagai lembaga legislasi dalam pemerintahan desa diharapkan benar-benar menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagaimana yang sudah ditetapkan. Sehubungan dengan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian secara mendalam dengan mengambil judul “ Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara “
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi alasan mendasar penulis mengambil judul tersebut adalah :
1.      BPD merupakan lembaga pemerintahan desa yang mempunyai fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi penyalur dan penampung aspirasi masyarakat;
2.      BPD selaku mitra kerja pemerintah desa memiliki peranan yang sangat penting di dalam pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis.



B.     Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas maka, permasalahan yang muncul dalam penelitian  adalah, bagaimanakah kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

C.    Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Kinerja BPD di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

D.    Kegunaan Penelitian
Berdasarkan penelitian tersebut di atas, maka kegunaan penelitian adalah sebagai berikut.
1.      Kegunaan teoritis. Secara teoritis kegunaan penelitian ini adalah memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu khususnya tentang pemerintahan desa di dalam lembaga pendidikan
2.      Kegunaan praktis. Secara praktis kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut.
a.       Bagi pemerintah desa, bahwa hasil penelitian ini sebagai bahan informasi dalam upaya meningkatkan kinerja perangkat desa.
b.      Bagi BPD, bahwa hasil penelitian ini sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja sesuai tugas dan kewajiban

E.  Sistematika Penulisan
Sistematika isi dan penulisan laporan ini antara lain :
Bab I : Pendahuluan
Berisi tentang latar belakang masalah, perumusan masalah dan pokok-pokok bahasan, tujuan dan manfaat dari penelitian serta sistematika skripsi
Bab II : Tinjauan Pustaka
Berisi tentang otonomi desa, pengertian pemerintahan desa, pengertian BPD, fungsi BPD, tugas BPD, keanggotaan BPD.
Bab III : Metodologi Penelitian
Berisi tentang jenis penelitian, definisi operasional, lokasi penelitian, fokus penelitian,sumber data, alat dan teknik pengumpulan data, metode analisis data, prosedur penelitian.
Bab IV: Laporan Penelitian
Berisi tentang laporan pelaksanaan penelitian yang terdiri dari orientasi kancah
penelitian, persiapan penelitian, pelaksanaan penelitian serta analisis data penelitian.
Bab V : Penutup
Berisi tentang pembahasan hasil penelitian, kesimpulan dan saran dari peneliti

lo mau yang lengkap .. buka di sini ajah ... ^_^